Lawan PK Moeldoko, Demokrat Kabupaten Sukabumi Sampaikan Surat Ini ke PN Cibadak
SukabumiPost || DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (3/4/23).
Surat disampaikan langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha, dan diterima Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I B, Mahendrasmara Purnamajati.
“Itu surat perlindungan hukum menindaklanjuti gugatan atau Peninjauan Kembali yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Mahkamah Agung,” terang Iman yang didampingi para pengurus, Anggota DPRD, dan kader Partai Demokrat.
Ia mengatakan, surat tersebut telah diterima pihak PN Cibadak. Dirinya meyakini bahwa keadilan akan tegak berdiri. Iman menjelaskan, bahwa penyampaian surat tersebut dilakukan serentak oleh Partai Demokrat di seluruh daerah kepada PN setempat.
“Sehingga kami Partai Demokrat di bawah kepemimpinan pak Agus Harimurti Yudhoyono masih bisa melanjutkan perjuangan kami dalam rangka memajukan negeri ini,” ujar Iman.
Langkah selanjutnya, kata Iman, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan dan MA. Dirinya mengaku yakin dengan keadilan yang tengah diperjuangkan.
“Kita berdoa dan kami masih yakin, anak-anak bangsa ini masih yakin bahwa di negeri ini keadilan akan tetap tegak. Dan saya yakin bahwa Mahkamah Agung dan pengadilan tidak bisa diintervensi pihak mana pun,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung satu hari setelah Partai Demokrat mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Hal itu dibahas dalam rapat seluruh pengurus Partai Demokrat di daerah dengan AHY secara virtual. (Edo)
Editor : –