Diduga Ada Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Ke Partai, Mahfud MD Tanggapi Kasus Johnny Plate.

Sukabumipost.com – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menganggap desas desus aliran dana dugaan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke partai sebagai gosip politik.

Meski mendapat informasi mengenai hal tersebut, ia menegaskan tidak akan menangani hal tersebut secara administratif. Sebab, perkara dugaan rasuah ini sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, hukum nanti yang menentukan itu,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.

Kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan pihaknya tidak akan masuk ke persoalan politik tersebut karena pembuktiannya akan rumit. Bahkan, menurut dia, bisa menimbulkan kemelut kerumitan politik.

Oleh sebab itu, Mahfud lebih memilih mempersilakan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyelidiki kasus ini.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo turut menyeret Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka. Johnny Plate menjadi tersangka keenam dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.

Keterlibatan Johnny Plate dalam kasus ini diungkap tersangka lain, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dalam dokumen pemeriksaan, Anang menyebut Plate sempat meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan. Katanya, untuk dana operasional anak-anak kantor.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tak mau berkomentar soal kesaksian Anang tersebut. Hanya saja, dia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami informasi yang mereka dapatkan.

“Semua informasi akan kami dalami, kami akan lihat perkembangannya,” kata Ketut saat dihubungi, Ahad, 21 Mei 2023.

Yang pasti, Kejaksaan Agung telah memeriksan Happy Endah Palupi pada Jumat lalu, 19 Mei 2023. Selain Happy, penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo, Latifah Hanum.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membekukan sejumlah rekening pihak yang terlibat korupsi BTS Kominfo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana enggan membeberkan pemilik rekening yang dimaksud.

Ivan hanya mengatakan, pembekukan rekening milik beberapa pihak tersebut untuk memudahkan proses analisis terhadap transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus ini.

“Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak rekening yang kami bekukan milik beberapa pihak,” kata Ivan lebih jauh soal pembekuan rekening pihak yang terlibat korupsi BTS Kominfo tersebut, Ahad, 21 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *