Main Game Online Dua Siswa SMP di Sukabumi Dibacok.
Sukabumi – Dua siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial ARSS (15) dan RIP (16) di Sukabumi menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan saat bermain game online oleh teman sebayanya. Akibat peristiwa itu, mereka mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Kampung Babakan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat para korban sedang bermain game online, lima orang tiba-tiba menghampiri dan menganiaya kedua pelajar dengan sebilah celurit.
“ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kanan,” kata Zainal kepada wartawan,Selasa (21/2/2023).
Usai kejadian, polisi berhasil menangkap lima pelaku yaitu MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun).
Zainal mengatakan motif para pelajar menyerang korban karena sekolah keduanya memiliki sejarah kelam sebagai musuh bebuyutan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban
“Lima orang terduga pelaku rata-rata masih di bawah umur. Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” ujar Zainal.
“Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” sambungnya.
Para pelaku terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.