Dikonfirmasi Pihak POLRES Sukabumi Kota, Ini FAkta Hukum Wakil Ketua DPRD Jona Arizona
SUKABUMIPOST.COM – Pihak kepolisian berhasil mengamankan JA (42) dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik salah satu rental mobil di wilayah Cijagra, Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, Kamis (30/3/ 2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, teduga pelaku JA ini disinyalir merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi.
” Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Keduanya berhasil diamankan setelah memenuhi panggilan kedua kami di Mapolres Sukabumi Kota, pada beberapa waktu lalu,” ujar Zainal kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zainal, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental di wilayah Cijagra Bandung, untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per Minggu, dan sudah berjalan hingga lima bulan.
” Jadi setelah lima bulan penyewaan itu, korban (pemilik mobil) meminta kepada JA agar kendaraannya dilakukan service berkala, namun hal itu tidak mendapatkan jawaban, hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan sudah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Zainal.
Ungkapnya pula,dari tangan kedua terduga pelaku ( JA dan H ) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
” Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.