Harapan DPRD Sukabumi untuk Kades yang Sekarang memiliki masa kerja 8 Tahun
sukabumipost.com||Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.
Pengesahan UUD Desa tersebut disambut baik oleh Yudi Suryadikrama, anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dia juga berbicara dengan kepala desa, yang telah menjabat selama delapan tahun. Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan yang luas untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dalam konteks membangun, itu akan menjadi tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Yudi berkata, “Selamat kepada desa. Semoga menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa yang terawat dan bangsa menjadi kuat.”
Namun demikian, sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru, Yudi mengatakan bahwa perlu ada sistem untuk mengawasi dan menilai kinerja kepala desa selama masa jabatan yang lebih lama.
Dia menyatakan bahwa biasanya akan ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan dapat mencapai Perdanya.
Apakah ada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan karena masa jabatan kepala desa yang panjang?
Menurut Yudi, wakil ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala desa yang menjabat lebih lama tidak menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakakuratan.
Dia menyimpulkan, “Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi lama dan tidaknya bergantung pada moral dan kapasitas integritas personalnya.”