DPRD dan TAPD Kabupaten Sukabumi Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 202
SUKABUMIPOST – Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi melalui rapat kerja gabungan. Selanjutnya rancangan KUA-PPAS akan disusun untuk menjadi Raperda tentang Perubahan APBD 2023.
Agenda rapat kerja gabungan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Turut hadir anggota Banggar, utusan Komisi-komisi DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, para kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
“Pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS kita kebut bersama pemerintah daerah. September ini penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 harus selesai dan disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi gubernur,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai rapat gabungan di aula kantor BKPSDM, Rabu, 9 September 2023.
Yudha menjelaskan, KUA-PPAS adalah sebuah pedoman dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 yang disinkronisasikan dengan perencanaan prioritas pembangunan. Namun, pemerintah daerah harus memiliki skala prioritas penggunaan anggaran.
“DPRD dan TAPD memiliki tugas melakukan sinkronisasi anggaran yang dikelola perangkat daerah. Apabila anggaran tidak terlalu prioritas, bisa dialihkan ke program lain,” cetusnya.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menambahkan, rapat kerja gabungan antara Banggar dengan TAPD untuk membahas sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan prioritas yang tercantum pada Raperda Perubahan APBD 2023.
“Ada beberapa informasi pada rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 sudah kami sampaikan kepada Banggar. Kami berharap dokumen landasan penyusunan Raperda Perubahan APBD ini bisa disepakati bersama,” tandasnya.