Resmi Presiden Jokowi Tanda Tangan Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April.
SUKABUMIUPDATE.com – Cuti bersama menjadi salah satu yang dinanti dalam setiap momen perayaan hari besar nasional termasuk Hari Raya Idul Fitri.
Untuk jadwal cuti bersama lebaran tahun 2023 sendiri Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini.
Mengutip dari Tempo.co, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Kepres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik,” demikian bunyi poin pertimbangan di Kepres yang diteken Jokowi pada 13 April 2023.
Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.
Keputusan untuk mengubah cuti bersama ini sudah disampaikan pemerintah akhir Maret lalu. Saat itu, Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April, setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.