LP2B,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Jadi Pembahasan Pada RApat Paripurna DPRD KABUPATEN SUKABUMI
SUKABUMIPOST.COM| Sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 20 Januari 2023 yang lalu, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini, yaitu dalam rangka:
1. Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; dan
3. Pengumuman Perubahan Susunan dan Personalia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Yang dihadiri oleh para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi,”Jum’at (17/3)
“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Yudha Sukmagara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kami atas nama Pimpinan lanjut Yudha, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini.
“Semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT, Aamiin Yaa Robal’alamin,” pungkas Yudha.
Di tempat yang sama dalam sambutannya Bupati Sukabumi mengatakan, amanat pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan. Dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya. Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.
“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada gubernur jawa barat. selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas” Ucap H.Marwan
Keputusan tersebut kata Bupati Marwan, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahahan dan kedaulatan pangan masyarakat.
Sambung H. Marwan, pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat. Karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat,”terangnya.