Kemandirian Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi Selenggarakan Rapat Paripurna ke-8 Tahun 2025, Bahas Raperda Transformasi BPR Menjadi PT
Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Rabu (12/03/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Transformasi Keuangan Daerah Menuju Kemandirian
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas perubahan status Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku serta merupakan strategi untuk meningkatkan kemandirian finansial daerah. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap bank lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB), dan memperkuat sektor keuangan daerah, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM.
“Kami mengikuti aturan yang ada, dan perubahan ini akan membawa manfaat besar di masa depan. Jika kita memiliki peluang untuk membangun bank daerah yang lebih kuat, maka harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Asep Japar.
Lebih lanjut, perubahan status ini juga ditujukan untuk meningkatkan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan skema syariah serta pengembangan layanan keuangan berbasis digital.
Pembukaan Investasi dengan Kendali Pemerintah Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menjelaskan bahwa perubahan status BPR menjadi PT merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan di berbagai daerah. Perubahan ini membuka peluang bagi masuknya investor ke dalam struktur kepemilikan, namun dengan jaminan bahwa Pemerintah Kabupaten tetap menjadi pemegang saham mayoritas.
“Perubahan ini bukan hanya kebijakan lokal, tetapi bagian dari regulasi nasional yang harus dijalankan. Dengan demikian, aturan ini akan memastikan bank tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Budi juga menekankan bahwa perubahan status ini akan meningkatkan transparansi serta tata kelola keuangan yang lebih profesional. Melalui Peraturan Daerah (Perda), mekanisme pengelolaan dan pengawasan akan diperkuat agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Komisi III DPRD Ditugaskan Bahas Raperda
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk menugaskan Komisi III dalam membahas Raperda terkait perubahan status BPR Sukabumi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025.
Ketua DPRD berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini secara komprehensif dan tepat waktu, sejalan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Kami ingin pembahasan ini segera diselesaikan agar manfaat dari perubahan ini dapat dirasakan oleh masyarakat Sukabumi. Dengan profesionalisme yang meningkat, BPR Sukabumi diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” kata Budi.
Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan bank daerah, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).