Ini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Tentang Ditemukannya Joki Pantarlih di Tiga Kecamatan.
SUKABUMIPOST.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menjokikan tugasnya kepada orang lain.
Padahal dalam tugasnya, Pantarlih sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 salah satunya melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Menanggapi persoalan ini, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menyebut, adanya Joki Pantarlih ini jelas tidak sesuai dengan aturan penugasannya.
“Terkait dengan hasil pemutahiran data yang kemaren kita sudah menyampaikan waktu siaga pengawasan bahwa kita ini akan merekap per 10 hari. Tapi faktanya memang di 10 hari pertama saja yang kita rekap dan kita memberikan saran perbaikan. Setelah itu kita serahkan kepada kecamatan sesuai pungsinya,” terang Nuryamah di lansir dari sukabumiNews, Selasa (21/3/2024).
Nuryamah yang saat itu ditemui usai melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 di Hotel Salabintana Kabupaten Sukabumi itu mengatakan, harusnya hasil temuan itu direkap oleh pihak kecamatan.
“Dan kecamatan memberikan surat saran perbaikan kepada PPK itu sendiri. Setelah 10 hari selanjutnya itu diberikannya kepada Panwascam agar ketika Panwascam menemukan hal seperti itu segera memberikan saran perbaikan kepada PPK,” beber Nuryamah.
Lebih lanjut Nuryamah mengatakan bahwa bawaslu menemukan adanya temuan baru terkait dengan Joki Pantarlih. Dan kemaren ditemukan masih sama, yaitu terkait adanya stiker pemilu yang ditempel, namun belum dicoklit.
“Atas temuan tersebut, kita juga sudah melakukan saran perbaikan, dan alhamdulilah saran perbaikan itu sudah dibalas oleh KPU Kabupaten Sukabumi, dan KPU langsung melakukan perbaikan. Jadi ini sudah klir,” pungkasnya.