Fraksi Gerindra Dukung Perubahan Nama BPR dan Dorong Transformasi Syariah
Sukabumipost – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam rapat paripurna pada Senin (10/3/2025).
Hera menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh BPR menyesuaikan nomenklatur. Namun, menurutnya, perubahan nama saja tidak cukup.
“Kami mendukung penuh perubahan ini karena merupakan mandat undang-undang. Namun, kami juga mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah. Hal ini sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yaitu Mubarokah, yang bermakna keberkahan. Pertanyaannya, apakah kita bisa memperoleh keberkahan dengan sistem perbankan yang tidak syar’i?” ujar Hera.
Ia menilai, penerapan sistem syariah tidak hanya selaras dengan nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan berbasis syariah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam bentuk sarana dan fasilitas guna memperluas jangkauan BPR.
“BPR sebaiknya tidak hanya fokus pada sektor ekonomi kecil, tetapi juga mampu menjangkau korporasi untuk meningkatkan pendapatan. Sebagai BUMD, BPR bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi harus hadir untuk melayani rakyat, termasuk membantu petani dalam pengadaan benih dan pupuk serta mendukung pedagang kecil agar terhindar dari jeratan bank ilegal,” jelasnya.
Hera menambahkan bahwa keberadaan BPR yang kuat tidak hanya berdampak positif pada ekonomi daerah, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Sukabumi.
“Ini bukan sekadar bisnis, tetapi juga soal harga diri dan kebanggaan daerah. Kita harus memiliki bank daerah yang benar-benar kuat dan mampu melindungi masyarakat,” pungkasnya.