DPRD Sukabumi Soroti Pengawasan Pertambangan dan Tindak Tambang Ilegal

SUKABUMIPOST – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sukabumi. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama mitra kerja dan perwakilan dari 16 perusahaan tambang di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/1/2025).

Agenda utama rapat adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 terkait pengelolaan tambang.

“Kami menegaskan bahwa rakyat Sukabumi tidak boleh dirugikan akibat tambang ilegal. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Hamzah, yang merupakan politisi dari PKB.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 96 tambang di Sukabumi, namun hanya 46 tambang yang memiliki izin resmi. Sementara itu, 50 tambang lainnya beroperasi secara ilegal atau belum memperpanjang izin. Hamzah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

“Kami akan merekomendasikan tambang ilegal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas, mulai dari penutupan hingga proses hukum. Tidak ada ruang bagi pelanggaran di Sukabumi,” tegasnya.

Hamzah juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang memenuhi syarat. Ia mengingatkan agar perusahaan yang telah memiliki izin tetap menjalankan tanggung jawabnya.

Terkait dampak lingkungan, Hamzah menekankan perlunya evaluasi terhadap semua perusahaan tambang, baik yang berizin maupun ilegal.

“Tambang yang berizin harus memperhatikan lingkungan, melakukan reklamasi, melibatkan masyarakat, dan memprioritaskan jasa lingkungan. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Hamzah juga mencatat ketidakhadiran beberapa perusahaan tambang dalam rapat tersebut. Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang yang tidak hadir.

“Perusahaan yang tidak hadir hari ini akan kami datangi langsung. Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa tambang beroperasi sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, DPRD berharap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan dengan bertanggung jawab, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *