DPRD Sukabumi Percayakan Penanganan Masalah Bantuan Hukum Desa ke Inspektorat
SUKABUMI – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman menanggapi polemik dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada oknum tertentu dengan dalih bantuan hukum masyarakat miskin. Menurut Politisi PDIP itu, pihaknya mempercayakan penyelesaian permasalahan tersebut kepada pihak Inspektorat.
Diketahui, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah memanggil 85 kepala Desa (Kades) beserta bendaharanya pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2023 kemarin. Hal itu untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Paoji menuturkan, pihaknya baru mengetahui terkait adanya polemik ini setelah Komisi I menerima audiensi dari salah satu komunitas belum lama ini. Saat itu, pihaknya menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat, termasuk salah satu Lawyer yang membuat kesepakatan kerjasama dengan sejumlah kepala desa terkait bantuan hukum tersebut.
“Diketahui saat itu ternyata kesalahan para kepala desa itu seharusnya bertanya dulu sebelum memberikan anggaran pendampingan hukum kepada salah satu lawyer. Makanya Inspektorat langsung memanggil para kades itu untuk klarifikasi terkait bagaimana Mou-nya dan caranya, jangan sampai ini salah kaprah dikarenakan tidak sesuai dengan aturan,” kata Paoji kepada awa media, Kamis (3/8/2023).
Menurut Paoji, apabila memang tidak sesuai aturan, maka pihak bagian hukum dan inspektorat yang meluruskan aturan mana yang dilanggar.
“DPMD juga harus lebih jauh melihat, draft aturan (penggunaan ADD) untuk kepala desa melaksanakan pendampingan hukum ini apakah ada atau tidak. Kalau emang ada aturannya dan sesuai yang dilaksanakan berarti tidak ada masalah,” ujarnya.
“Tapi kalau misalnya aturannya belum ada, dan ini juga (para kades) melaksanakan hanya sebatas dorongan itu yang jadi masalah. Makanya hari ini dengan dipanggilnya para Kades tersebut oleh Inspektorat, permasalahan ini bisa selesai, harapan kami seperti itu,” tandasnya.