DPRD Sukabumi Kunjungi Kemenkumham Jabar untuk Konsultasi Raperda
SUKABUMIPOST – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung pada Jumat (29/11/2024).
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hera Iskandar, bertujuan untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai pengembangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Ery Kurniawan, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, menjelaskan bahwa konsultasi ini dimaksudkan untuk memperkuat dan menyempurnakan Raperda tersebut. Diskusi meliputi materi muatan dan teknik penyusunan yang ada dalam Raperda.
“Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Sukabumi, serta agar Raperda ini dapat berfungsi dengan baik, terutama bagi pengusaha dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ery, seperti yang dilansir dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar pada Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Ery menambahkan bahwa Raperda ini diharapkan bisa mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Tim pemrakarsa juga ingin memastikan bahwa produk yang dijual di Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi teregulasi, untuk melindungi dan menguntungkan masyarakat melalui regulasi tersebut,” tuturnya.
Ery juga mengingatkan bahwa tim pemrakarsa Raperda perlu mengevaluasi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap warga dari luar Kabupaten Sukabumi. Ia menekankan pentingnya penjelasan tentang sanksi dan insentif bagi pengusaha jika diperlukan dalam Raperda ini.
Tim DPRD Kabupaten Sukabumi berharap konsultasi dan diskusi ini dapat membantu tim penyusun Raperda mengatasi berbagai kendala dalam proses penyusunannya. (ADV)