DPRD Minta Penjelasan DPMD, Perihal Gugatan Bacalon Kades Karangtengah Sukabumi
SUKABUMI – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang mengabulkan gugatan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Karangtengah Kecamatan Cibadak, Silmi Nurjaya.
Diketahui dalam salah satu amar putusan tersebut, PN Cibadak menyatakan bahwa keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Nomor: 046/PAN-PIL/IX/2023 tentang penetapan nama-nama Bacalon Kades menjadi Calon Kades tidak memiliki kekuatan hukum yang Mengikat.
“Sebenarnya kami baru saja menerima kabar bahwa bakal calon kepala desa bernama Silmi Nurjaya oleh Pengadilan Negeri Cibadak dikabulkan gugatannya,” kata Paoji kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
“Karena calon calon yang terpilih menjadi kepala desa sudah dilantik oleh Bupati Sukabumi pada 15 November 2023 lalu. Juga panitia Pilkades sudah dibubarkan, makanya kami akan minta penjelasan dan keterangan dari DPMD,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Silmi Nurjaya, Bacalon Kades Karangtengah yang digugurkan Panitia Pilkades setempat karena gagal lolos tes uji kompetensi (ujikom), memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin, 4 Desember 2023.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, dalam perkara bernomor 34/Pdt.G/2023/PN Cbd tersebut Panitia Pilkades Karangtengah gelombang II sebagai tergugat. Selain itu, DMPD Kabupaten Sukabumi hingga Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Karangtengah juga turut tergugat.
Dalam amar putusannya, PN Cibadak mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Cibadak menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keputusan Panitia Pilkades Karangtengah nomor: 046/PAN-PIL/IX/2023 tentang penetapan nama-nama Bacalon Kades menjadi Calon Kades tidak memiliki kekuatan hukum yang Mengikat.
“Kita mengucapkan rasa syukur, klien kami atas nama Silmi telah dinyatakan menang. Bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu yang berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata dia.
“Artinya bahwa pemilihan Kepala Desa pada tahapannya yaitu tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal,” imbuhnya.
Sesuai dengan gugatan, kata Jabar, panitia pemilihan kepala Desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf b, angka 21 dan 20, Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, tentang pedoman teknis tata cara pemilihan Kepala Desa.
“Namanya undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka atau tidak suka sifatnya itu panitia harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati,” ujar Jabar.