DPRD kumpulkan Pemilik Lahan HGU dan HGB di Kabupaten Sukabumi.
SUKABUMI — Upaya menindaklanjut perpres nomor 86 tahun 2018 yang saat ini sudah diganti dengan Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan perpanjangan HGU dan izin, DPRD Kabupaten Sukabumi kumpulkan perusahaan yang HGU dan HGB nya nyaris habis masa kontrak.
Puluhan perwakilan perusahaan tersebut, melakukan audensi di ruang badan musyawarah dengan dihadiri 6 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni ketua komisi I Paoji Nurjaman, Andri Hidayana, Badri Suhendi, Rendi Rakasiwi, Muhlisin serta perwakilan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah dikarena adanya perpes baru tentang reforma agraria percepatan perpanjangan HGU dan izin kami mengundang 52 perusahaan,” ujar ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.
Paoji menerangkan, dengan dilibatkannya pengurus dari GTRA dalam audensi tersebut membuat terang perusahaan perusahaan mana saja di kabupaten Sukabumi yang HGU dan HGB nya memasuki masa berakhir atau habis.
“Ini harus dilaksanakan, baik plasmanya maupun yang 20%-nya dikarenakan di perpres 62 tahun 2023 ini sangat tajam dan sangat keras sekali,” imbuhnya.
“Tadi juga GTRA memberikan saran kepada perusahaan perusahaan, mari kita sama-sama duduk bareng untuk penyelesaian penyelesaian kebun yang hari ini notabene nya harus diperpanjang,” imbuhnya.
Lanjut Paoji, dengan adanya audensi tersbeut juga DPRD lebih mengetahui HGU dab HGB yang masa kontraknya habis dan belum diperpanjang, sehingga ditelantarkan.
“Dikarenakan disitu 2 tahun sebelum habis masa akhir HGU nya, tolong segera diajukan seperti itu, dan Insyaallah mungkin hari ini kami akan membuat panja untuk pengawasan kaitan izin izin HGU yang ada di kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Masih kata Paoji, masih terdapat banyak perusahaan perusahaan di kabupaten Sukabumi yang belum diperpanjang, namun begitu hingga saat ini data tersebut belum sepenuhnya tersinkronkan, pasalnya dari puluhan perushaan yang diundang tersebut 28 diantaranya tidak hadir.
“Untuk data masih kita sinkronkan, ini baru penataan administrasi, mudah-mudahan setelah ini, nanti bisa kelihatan dan ini jangan sampai ada yang nakal nakal, dan yang diundang tidak hadir mohon maaf, nanti kalau tidak hadir direkturnya hanya mewakilkan dan tidak jelas akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Untuk rapat lanjutannya mudah-mudahan dan pihak perusahaan ini dengan adanya direkturnya bisa hadir dan membawa berkas-berkas yang dia pegang seperti itu,” ucapnya.
Sementara, kata Paoji lagi dari puluhan yang hadir dalam audensi tersebut, dari data sementara yang didapatnya terdapat 4 sampai 5 perusahaan yang sudah melengkapi berkas perpanjangan, namun hal itupun belum bisa dibuktikan kejelasannya, pasalnya masih banyak klaim yang tidak sinkron.
“Tadi katanya yang sudah melengkapi perpanjangan, ada 4 sampai 5 perusahaan, tapi belum jelas juga, karena krosceknya harus betul, katanya sudah diperpanjang, katanya lagi belum, katanya ini macet, ini gimana, nah itu kesalahan kesalahan dimana, makanya kita dorong kita fasilitasi kalau memang mau, kalau memang tidak mau, ya silahkan nanti kita akan lurus tegak sesuai aturan peraturan pemerintah perpres 62 tahun 2023,” tandasnya.