DPRD Kabupaten Sukabumi Ajukan Raperda untuk Lindungi Sumber Mata Air Berbasis Tradisi Patanjala

SUKABUMIPOST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Salah satu yang menonjol adalah Raperda mengenai Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Raperda ini mengadopsi istilah Patanjala, sebuah sistem tradisional yang telah lama diterapkan oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, untuk menjaga kelestarian sumber daya air.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan kawasan mata air yang berlandaskan pada kearifan lokal. “Kami berharap regulasi ini dapat segera dibahas dan disetujui, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam upaya pelestarian mata air di Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi.

Budi juga menekankan pentingnya regulasi ini untuk menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan pengembangan budaya. Ia berharap, legislasi ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Patanjala, yang berarti sistem pengelolaan air di daerah aliran sungai, diusulkan untuk menjadi bagian dari kebijakan perlindungan mata air. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Patanjala bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi merupakan tradisi yang telah dijalankan oleh masyarakat di daerah seperti Cicatih dan Cimandiri.

Bayu menambahkan bahwa masyarakat telah lama menerapkan sistem ini dan berharap Patanjala mendapatkan pengakuan hukum yang kuat untuk perlindungan mata air dan daerah aliran sungai. Proses penyusunan Raperda ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan, dengan harapan bisa menjadi contoh bagaimana kebijakan pemerintah dapat mengakomodasi kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *