Bentuk Panitia Khusus, Revisi Tatib DPRD Kabupaten Sukabumi
SUKABUMIPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah membentuk panitia khusus (Pansus) guna merevisi tata tertib DPRD tahun 2023.
Pembentukan dibahas dalam rapat paripurna internal dewan di gedung DPRD Jalan Jajaway, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/1) lalu.
“Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 3 Januari 2023, bahwa diagendakan rapat paripurna dewan dalam rangka pembentukan dan penetapan panitia khusus membahas tentang perubahan tata tertib DPRD,” ujar Kasubag Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Fahirin dalam rilis resminya.
Ia melanjutkan, berdasarkan amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Pasal yang bertentangan dan atau tidak bisa dilaksanakan alias diimplementasikan, perlu disinergikan serta sinkron dengan pemerintah daerah sebagai mitra.
“Maka dari itu, DPRD perlu menyesuaikan beberapa pasal guna meningkatkan sinergitas tersebut, dengan membentuk pansus dalam Rapat Paripurna atas usulan Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah,” tandasnya.
Berikut Pansus dengan keanggotaan dari utusan fraksi-fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD.
Fraksi Gerindra sebanyak 3 orang yaitu Usep Wawan, Ade Dasep Zaenal Abidin dan Hera Iskandar, Fraksi Golkar sebanyak 2 orang yaitu Ujang Abdurrohim Rochmi dan Deni Gunawan. Fraksi PKS sebanyak 2 orang yaitu Amran Munawar Luthpi dan Leni Liawati.
Kemudian Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 2 orang yaitu Anang Janur dan Paoji. Fraksi PAN sebanyak 2 orang yaitu Edi Sudrajat dan Heri Antoni.
Fraksi PKB sebanyak 2 orang yaitu Dadan Hasanudin dan Nandar. Fraksi Demokrat sebanyak 1 orang yaitu Wawan Juansyah, serta Fraksi PPP.