Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Adakan Rakor Bersama Pemda

SukabumiPost – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Cisaat pada Senin (24/02/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, serta dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, para anggota Bapemperda, dan mitra kerja dari berbagai instansi, seperti BPKAD, BAPENDA, DISDAGIN, DISDAMKARMAT, BAPELITBANGDA, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2025. Bayu Permana menjelaskan bahwa terdapat 19 Raperda yang diusulkan, terdiri atas 10 Raperda prakarsa dari DPRD dan 9 Raperda prakarsa dari perangkat daerah. Selain itu, terdapat empat hingga lima Raperda yang akan menjadi Perda reguler, termasuk Perda pertanggungjawaban APBD dan Perda Perubahan.

Bapemperda menargetkan penyelesaian seluruh Raperda ini pada tahun 2025 dengan komitmen dari semua pihak, baik DPRD maupun perangkat daerah. Bayu Permana menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kendala serius dalam pelaksanaan, meskipun terdapat tantangan dalam melanjutkan Raperda dari tahun sebelumnya, terutama bagi anggota dewan baru yang masih dalam proses adaptasi.

Kesiapan perangkat daerah dalam membahas Raperda dari sisi anggaran dan jadwal waktu juga menjadi perhatian utama. Bapemperda berkomitmen untuk memastikan semua Raperda terjadwal dengan baik agar pembahasan dapat berjalan lancar. Oleh karena itu, koordinasi yang efektif antarinstansi menjadi faktor kunci dalam menyukseskan pelaksanaan Propemperda tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *