PT Jati Kawi Sukabumi di Somasi, Akibat Dari PHK Sepihak dan Tidak Bayarkan Pesangon.
SUKABUMIPOST.COM – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai pembayaran hak karyawan, seperti pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Salah satu korban adalah Ujang Rustandi Koni (57 tahun), karyawan PT Jati Kawi Sukabumi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, perdagangan, jasa angkutan. Persuhaan tersebut beralamatkan di Jl. Pelabuhan II Km. 16 Rt.02/06 Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.
Ujang Rustandi Koni, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 18 tahun sejak 1 Maret 2004 hingga 31 Oktober 2022 dan sempat menduduki posisi sebagai Direktur Utama, menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Rudi Hermawan, SH yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Ujang Rustandi Koni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan Somasi sebanyak 3 kali kepada PT Jati Kawi Sukabumi menuntut kejelasan sebagai mana kaitan aturan UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Namun pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) melalui kuasa hukumnya hanya menjawab somasi yang kedua. Sedangkan Somasi yang pertama dan ketiga tidak ada jawaban.
“Klien kami akan menempuh dengan mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang di maksud Pengupahan bagian Ke 2 Pasal 88 dan Pasal 93 semua di dalamnya haruslah di penuhi,” jelas Rudi , Rabu (12/04/2023).
Selain itu, menurut Rudi, selama bekerja 2 (dua) tahun menjadi Direktur Utama di PT Jati Kawi Sukabumi, pihak perusahaan tidak membayarkan kewajibannya kepada klien. Padahal sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007 itu adalah pelanggaran hukum yang mutlak.
“Padahal semua dokumen yang sah dengan keseluruhannya saat menjadi direktur utama atas nama Klien kami, silahkan liat undang-undang perseroan terbatas mengenai hak dan kewajiban,” tegas Rudi. Kemudian, kata Rudi pihaknya juga sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk adanya mediasi antara pihak perusahaan (PT Jati Kawi Sukabumi) dan pihak Ujang Rustandi Koni. “saat ini tinggal menunggu waktu dari disnaker untuk penjadwalan mediasi,” tambahnya.
Jika melihat UU Cipta Kerja, tambah Rudi, setidaknya PT Jati Kawi Sukabumi harus membayarkan pesangon bagi karyawan dengan posisi direktur dengan masa kerja lebih dari tahun sekira Rp.150.000.000. “ini untuk pesangonnya, belum rincian gaji yang lainnya,” pungkas Rudi yang bekerja di kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan tersebut.
Baca Juga: Layanan Mudik Gratis Dibuka POLRES Kota Sukabumi
Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Jati Kawi Sukabumi, Saleh Hidayat SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab somasi pihak pengacara Ujang Rustandi Koni. Namun, pihaknya belum manjawab somasi pertama dan ketiga. Karena menurut data perusahaan bahwa Ujang Rustandi Koni bukan karyawan PT Jati Kawi Grup,
“Berdasarkan data di perusahaan tidak ada data pengangkatan Ujang Rustandi Koni sebagai karyawan,” jelas Saleh.