Polisi Tangkap Tersangka Modus Investasi Melalui Media Sosial di Sukabumi
SUKABUMIPOST.COM – Polres Sukabumi menangkap satu orang tersangka kasus investasi bodong yang dilaporkan wanita-wanita cantik yang mengalami kerugian ratusan juta.
Informasi diperoleh, tersangka seorang wanita berinisial S (22) ditangkap pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, investasi bodong yang dilakukan S terjadi sejak bulan Agustus 2022.
“Jadi untuk kejadian ini sudah berlangsung selama beberapa bulan ke belakang yaitu dari mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan dilaporkan tanggal 23 Februari 2023,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Maruly menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan 20 sampai 50 persen dari investasi modal penjualan tas hingga pakaian.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mengajak investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan yang pertama adalah mendapatkan provit 20 persen sampai 50 persen, kemudian untuk modal tidak hilang. Tersangka atas nama S saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, usia masih 22 tahun pekerjaan ibu rumah tangga,” terangnya.
Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun penjara.