DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi untuk Dongkrak PAD
Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada Kamis (10/4/2025), dengan agenda utama membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa dalam rapat ini Bupati Sukabumi menyampaikan nota pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru. “Revisi ini ditujukan untuk memperkuat kebijakan perpajakan dan retribusi, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Budi menekankan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat proses penyusunan hingga pengesahan Raperda tersebut. “Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam upaya optimalisasi potensi pendapatan daerah,” tambahnya.
Dalam revisi tersebut, sejumlah pasal yang dianggap sudah tidak sesuai akan diperbarui atau dihapus, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. “Tentu akan ada perubahan substansi sesuai evaluasi kementerian, dan pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara mendalam,” terang Budi.
Agenda pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan secara bertahap, termasuk melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang direncanakan berlangsung pada Jumat (11/4/2025).