Wakil Ketua DPRD Sukabumi Minta Pemkab Serius Awasi PT. Wilton Wahana Indonesia
SUKABUMIPOST.COM – Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali meminta Pemkab Sukabumi lebih serius melakukan pengawasan terhadap PT. Wilton Wahana Indonesia. Hal tersebut disampaikan Budi untuk menindaklanjuti keluhan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas terkait limbah perusahaan tambang yang mencemari aliran sungai.
“Pertama kita mendorong pemerintah supaya melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut,” ungkap Budi kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telphon, Rabu (08/02/2023).
Menurut Budi, meskipun hari ini perusahaan itu menjadi bagian kewenangan provinsi dalam hal pertambangan. Tapi, karena lokasinya berada di wilayah Kab. Sukabumi, maka selayaknya dinas terkait bisa menjadi fasilitator antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Makanya kita mendorog ke pemerintah daerah supaya lebih serius lagi dalam melakukan pengawasan supaya didorong perusahaan tersebut melakukan progres yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut,” jelas Budi.
Sebenarnya, sambung Budi, DPRD pernah berkunjung ke PT. Wilton beberapa tahun ke belakang dan merekomendasikan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
“jika pengawasan sudah dilakukan maka apa yang menjadi kewajiban perusahaan baik terkait perizinan maupun kewajiban lainnya otomatis nantinya akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan menambah PAD,” tandas Budi.
Selain itu, Budi juga berharap apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat terkait perbaikan jalan Pal 3 – Tamanjaya, Pemkab Sukabumi bisa secepatnya merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya Ratusan warga datangi kantor Desa Mekarjaya memprotes limbah tambang yang mencemari sungai sekaligus menagih janji yang telah ditandatangi oleh perusahaan tambang emas PT. Wilton Wahana Indonesia dengan masyarakat Ciemas khususnya warga Desa Mekarjaya. Selasa (07/02/2023).
Perwakilan warga masyarakat Desa Mekarjaya, Taopik Guntur menyampaikan ada beberapa poin tuntutan terhadap PT.Wilton Wahana Indonesia. Yang mana tuntutan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT.Wilton saja, termasuk juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan Taopik, sejak PT. Wilton tersebut berdiri lebih kurang 12 tahun yang lalu, belum ada manfaat nyata yang dirasakan oleh warga Mekarjaya.
“Sejak PT. Wilton tersebut berdiri, belum ada kontribusi baik dari segi sosial maupun CSR perusahaan yang sampai kepada masyarakat. Saat ini kita bisa saksikan, akses jalan sepanjang 11,5 KM yang mana jalan tersebut juga dipergunakan oleh PT.Wilton, sudah seperti kolam lumpur, apa mereka tidak melihat,” jelas Taopik.