DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Intip Pembahasannya
Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-26, pada Senin, 6 November 2023.
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Sementara itu, penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.MPd, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH, Fraksi PKS disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, S.M, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan dari Fraksi PPP, disampaikan oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.
Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, akan disampaikan pada hari Selasa besok, 7 November 2023.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini.
Hal itu untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut.
“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas kedelapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan,” tutup Yudha.