Komisi I DPRD Terima Curhat Soal Nasib Tambang Rakyat di Kabupaten Sukabumi.
Sukabumipost.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengekspresikan kekecewaan mereka atas ketidakhadiran beberapa pengusaha tambang dan dinas-dinas terkait dalam audiensi yang diadakan untuk menyelesaikan kisruh perizinan tambang rakyat.
Audiensi ini merupakan langkah konkret yang diambil melalui aspirasi Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, dengan tujuan mencari solusi terkait perizinan tambang rakyat di wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi.Audiensi digelar di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 10/11/23.
Meskipun dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimcan Ciemas, perwakilan ESDM Provinsi, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, perwakilan perkebunan Bojong Asih, perwakilan PT. Wilton, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, DPTR, beberapa bacaleg di davil VI, serta tamu undangan lainnya.
Yudi Suryadikrama S.H, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, menjelaskan hasil rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Rapat ini sebenarnya menindaklanjuti rapat audiensi sebelumya yang dilaksanakan di kantor DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Sukabumi.Karena audiensinya terkait dengan perizinan lalu ketua merekomendadikan kami ,Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti.” ujar Yudi.
Yudi juga sangat menyesalkan dengan hanya ada beberapa perusahaan tambang yang hadir pada saat itu.
“Saya sangat menyesalkan ketidakhadiran sejumlah pengusaha tambang dalam rapat ini. Meskipun ada perwakilan, kami merasa perlu kehadiran langsung para pemilik perusahaan untuk menjelaskan secara detil. Karena kisruh antara penambang rakyat dan perusahaan seringkali melibatkan Aparat Penegak Hukum, kami berharap agar pengusaha hadir tanpa perwakilan,” ungkap Yudi.
Yudi melanjutkan, ” Maka dari itu untuk selanjutnya kita akan agendakan kembali untuk mengundang para pengusaha tambang untuk bisa bagaimana permaslahan ini bisa cepat selesai antara para penambang rakyat dan perusahaan tambang untuk bisa sama sama nyaman dalam menambang sesuai dengan aturan aturan hukum yang berlaku di negara ini.”
Mengenai permintaan penambang rakyat untuk menyelesaikan izin dalam waktu satu bulan, Yudi menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dijawab dengan mudahkarena harus mempertimbangkan dengan seksama agar penyelesaian ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan bahwa jika pengusaha tambang tidak hadir dalam audiensi berikutnya, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.