DPRD, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM Tandatangani petisi Desak Pemkab Sukabumi Angkat P3K Guru Honorer Pendidikan Agama Islam
SUKABUMIPOST.com – “Dengan segala daya dan upaya, sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD, Kami sepenuhnya mendukung penuh upaya pengangkatan guru honorer terlebih guru honor PAI,”
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, tanggapi nasib guru honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Lanjut Hera, DPRD Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan audiensi bersama 850 orang Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) kabupaten Sukabumi.
Lebih jauh menurut Hera Iskandar, sebagai bentuk dukungan atas nasib guru honorer kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM telah menandatangani petisi yang isinya mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan perubahan kuota dan formasi penerimaan P3K sesuai dengan jumlah kebutuhan guru di kabupaten Sukabumi.
Seiringnya dengan Peraturan Daerah nomor 09 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang mana didalam Raperda tersebut tercantum pasal tentang pendidikan baca tulis Al’quran, lanjut Ketua Komisi mitra kerja Dinas Pendidikan, DPRD mengusulkan 850 Guru PAI dapat segera diangkat menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Mengingat baru saja DPRD membuat Perda pendidikan yang salah satu isinya mewajibkannya pelajaran Baca tulis kitab suci Al’quran di Sekolah. Tentunya peserta didik diberikan pelajaran tersebut oleh Guru agama Islam, sehingga secara jelas kami sangat membutuhkan keberadaan dan pengakuan guru PAI dengan status P3K.” ungkap Hera Iskandar