Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Yusuf : Raperda Ketenagakerjaan Segera Tetapkan jadi Perda Definitif!

SUKABUMIPOST.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Yusuf menyampaikan laporan komisi mengenai hasil pembahasan Raperda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan dalam sidang paripurna, Senin (10/07/2023).

Politisi asal Dapil II Kabupaten Sukabumi menegaskan, komisi IV menyetujui dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda yang definitive.

“Hal itu berdasarkan hasil pembahasan dan kajian secara komprehensif Komisi IV dengan Pemerintah Daerah dan Pihak terkait lainnya,” ujar M. Yusuf

 

Ia merincikan, terdapat tiga pandangan mengenai persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda. Pertama, dari hasil pembahasan dan kajian Komisi IV, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

Kedua, substansi Raperda secara material telah dibahas dan disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV, sehingga Komisi IV mengusulkan agar Forum Rapat Paripurna menerima laporan Komisi IV ini serta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi.

Dan ketiga, dengan ditetapkan Perda ini diharapkan akan mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan pada Kabupaten Sukabumi serta sebagai pendukung dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sukabumi.

“Tiga pandangan tersebut menjadi landasan kami yang menyetujui akan Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda. Atas nama Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” tutup M. Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *