Jadi Sorotan DPRD Kabupaten Sukabumi, Permasalahan PTPN VIII Cibungur Afdeling Bojongterong
SUKABUMIPOST.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan audensi bersama PTPN VIII Cibungur Afdeling Bojongterong, ATR-BPN, DPTR, Dinas Pertanian, Pemerintah Kecamatan Pabuaran, Pemerintah Desa Sirnasari dan Cibadak Kecamatan Pabuaran.
Dalam audiensi yang dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Paoji Nurjaman, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, audiensi kali ini dengan pembahasan aspek legal HGU (Hak Guna Usaha) PTPN VIII Sub Cibungur Afdeling Bojongterong.
“Setelah kami cek bahwa betul HGU- nya habis semenjak 2003 sampai saat ini jadi kurang lebih 20 tahun. Makanya kami undang mereka untuk duduk bareng antara BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) kendati antara paparan BPN dan DPTR juga tidak sama, baik mungkin kejelasan termasuk legalitasnya pun memang sudah habis,” terang Paoji Nurjaman, Rabu (05/07/2023).
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta PTPN sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di sektor perkebunan untuk memberi contoh baik khususnya dalam pengurusan HGU.
“Kami berharap PTPN yang notebene plat merah seharusnya memberikan contoh yang baik. Tapi ini juga perlu kita hargai, karena mereka akan segera mengurus (HGU) menghargai pemerintah daerah walaupun kebijakan ada di pusat. Dan mereka menyadari untuk kedepannya tidak akan terulang kembali,” terang Paoji.
Selain permasalahan izin HGU yang belum diperbaharui, pembahasan lain dalam audiensi adalah aspirasi dari pemerintah desa kepada PTPN berkenaan warga petani yang telah mengharap puluhan tahun di perkebunan tersebut.
“Intinya supaya terjalin kerjasama yang baik, karena mereka (petani) tidak mengganggu, hanya sebatas tumpang sari saja,” tukasnya.
Pembahasan lain sambung Paoji, adalah kejelasan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Yakni kejelasan lahan yang dulu sudah diserahkan PTPN untuk dimanfaatkan sebagai peruntukan relokasi bencana kurang lebih seluas 17 hektare ketika saat itu Sekda dijabat oleh Pak Azis, dan surat pernyataannya masih ada,” jelas Paoji.
Paoji menegaskan DPRD akan segera menindaklanjuti peruntukan lahan relokasi tersebut, karena nasib masyarakat yang memerlukan lahan tersebut.
“Maka hal ini pun yang harus dapat dipahami semua pihak,” ungkap Paoji.
Hasil dari audiensi terkait sejumlah permasalahan ini, Paoji menegaskan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil sikap kepada PTPN dan BPN untuk segera turun ke lapangan.
“Bahwa berkaitan HGU nya sudah habis, ke depan bagaimana PTPN memperbaiki status perkebunan tersebut. Termasuk disitu juga PTPN kerjasama dengan perusahaan MDF yang diundang namun tidak hadir. Kami ingin tahu bagaimana perjanjian kerjasama yang konon katanya habis juga,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Tadi secara tegas disampaikan agar segera diselesaikan, karena ini sudah melanggar, salahsatunya tidak sesuai peruntukan PTPN VIII Sub Afdeling Bojongterong untuk karet, sedangkan pada kenyataannya karetnya tidak ada, hanya sebatas karet dahulu sisa-sisa Belanda. Jadi mereka tidak mengindahkan sesuai aturan,” sambung Dia.
“Termasuk terkait tembusan kerjasama PTPN dengan Perusahaan pun tidak ada tembusan kerjasama di bidang perkebunan pada dinas pertanian. Maka dengan semua kondisi ini kalau semisal tidak selesai atau tidak mengindahkan hasil kesepakatan bersama pemerintah kecamatan dan desa selanjutnya kami akan agendakan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).” tegas Paoji.