Perda Nomor 9 Tahun 2009 Berlaku Definitive, Menjadi Bahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11

SUKABUMIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi hari ini, Senin (12/6) melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-11.
Dalam giat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH dengan di damping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, dan Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami, MM. para Anggota DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV Hera Iskandar, SE., MM.
Agenda rapat kemudian penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.
“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami usai penandatanganan.
“Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT,” imbuh Bupati Hamami.
Pada bagian lain, juga disampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam uraiannya Raperda ini tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *